HATI NURANI BICARA

Dewasa ini semua berubah. Alam berubah dan nilai-nilai berubah. Kebenaran menjadi abu-abu dan bersifat relatif. Kenyataan menawarkan wajah yang beragam. Benar dan salah tersembunyi dibalik lapisan-lapisan tafsir yang bisa dikupas dari berbagai sudut pandang. Akhirnya tindakan kita hanya dapat dihakimi oleh HATI NURANI .
Kini manusia mengalami disorientasi nilai, karena banyak nilai-nilai yang ditawarkan baik oleh Liberalisme maupun gaya hidup moderen, yaitu kapitalisasi kehidupan dan moneterisasi moral. Dalam disorientasi itu, bertanya HATI NURANI, dan dalam kapitalisasi kehidupan dan moneterisasi moral, HATI NURANI harus bicara !.
Manusia selalu berperang dengan sesamanya dan dengan dirinya. Saat masalah sudah demikian kompleks, pengadilan terakhir ada pada HATI NURANI. Bila hati nurani masih jujur, kita akan dibimbing ke jalan yang lurus. Tetapi bila hati nurani sudah mati, maka kita akan disetir oleh nafsu yang sangat pintar berkelit dan bersembunyi dibalik dalih-dalih.
Negeri kita kini seperti tidak berdaya. Rakyatnya rawan Bencana. Pengangguran dan kemiskinan merajalela. Banyak rakyat putus asa dan menjadi gila atau bahkan bunuh diri. Jutaan anak tidak mampu sekolah dan kurang gizi. Dana negara banyak yang dikorupsi. Para perempuan terpaksa mengadu nasib di negeri orang menjadi TKI dengan penuh derita dan sakit hati. Maka kini sudah saatnya menggunakan HATI NURANI dalam mengurus negeri. Dengan hati nurani berbagai kecurangan, ketidakjujuran dan keserakahan dapat diakhiri.

One thought on “HATI NURANI BICARA

  1. MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

    Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
    Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak ‘bodoh’, lalu seenaknya membodohi
    dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah ‘dokumen dan rahasia negara’.
    Statemen “Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap” (KAI) dan “Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA” (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan “trimo” terhadap putusan tersebut.
    Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan
    mestinya berhak mengajukan “Perlawanan Pihak Ketiga” dan menelanjangi kebusukan peradilan ini.
    Siapa yang akan mulai??

    David
    HP. (0274)9345675

    David,

    terima kasih atas kunjungannya,
    salam

Leave a comment